Thursday, July 3, 2014

Transjakarta = Busway ?

Topik ini sebenarnya bukanlah hal baru. Beberapa kali sudah pernah dibahas di televisi nasional, yang terakhir saya ingat adalah oleh Jaya Suprana – pemilik Jamu Jago, pendiri MURI, musisi, seniman, dll. Meskipun sudah dikupas beliau, saya tertarik menuangkan topik ini dalam blog pribadi saya.

Sejak 2003, Gubernur DKI Jakarta saat itu Sutiyoso meresmikan moda transportasi publik Kota Jakarta yaitu Transjakarta. Namun populer dengan sebutan “busway”.
Busway berasal dari Bahasa Inggris, yang terdiri dari 2 kata yaitu “Bus” yang dalam Bahasa memiliki makna yang sama, dan “way” yang dalam Bahasa berarti “jalan”. Kalau kita simpulkan makna busway adalah jalanan bus /  jalur bus.

Jadi, antara Transjakarta dan busway (makna sebenarnya) sesungguhnya memiliki arti yang jauh berbeda. Namun seperti ada kesepakatan tidak tertulis di kalangan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jakarta dan sekitarnya bahwa “busway” identik dengan Transjakarta. Meminjam istilah Jaya Suprana, kekeliruan semacam itu disebut kelirumologi.

Kelirumologi juga bukan hanya terjadi di kalangan masyarakat, tetapi juga terjadi di kalangan pemerintahan sebagai pemilik kebijakan. Seringkali kita lihat di televisi, bagaimana gubernur, kepala dinas, polisi, dan wakil-wakil pemerintahan lainnya menyebutkan busway dengan maksud Transjakarta.

Sedangkan bukti tertulis dapat kita temukan pada rambu-rambu berwarna kuning yang sering kita temukan di jalur atas jalur khusus Transjakarta yang tertulis “Jalur Khusus Busway”, seharusnya kata “busway” saja sudah cukup untuk menjelaskan apabila kita menyukai penggunaan kata busway.

Hal menarik lainnya adalah, seperti kita ketahui bersama, idealnya jalur Transjakarta steril dari kendaraan lainnya. Namun banyak kendaraan masuk jalur tersebut, termasuk bus umum, mobil pribadi, bahkan sepeda motor. Tentu saja apabila ada polisi, semua pelanggar tersebut akan ditindak dengan tilang. Nah, yang agak unik di sini adalah, seharusnya bus umum tidak ikut ditilang. Alasannya karena jalur tersebut adalah jalur bus (Jika Anda belum “ngeh” uniknya, lihat paragraf di atas yang menjelaskan makna kata busway). Jadi seharusnya seluruh bus termasuk transjakarta boleh menggunakan jalur tersebut.

Namun apabila rambu-rambu ditulis “Jalur Khusus Transjakarta”, maka akan lebih jelas dan terang benderang maknanya.

Akhir kata, Selamat menggunakan kata Transjakarta.

No comments:

Post a Comment