Pada 27 Oktober 2017 - 5 November 2017, saya akan berangkat untuk berlibur ke Jepang. Sebenarnya liburan kali ini saya bergabung dengan rombongan teman semasa kuliah (sebut saja NK) beserta teman-teman kantornya. Namun karena satu dan lain hal, secara mendadak teman-teman NK membatalkan rencana ke Jepang, 2-3 bulan sebelum keberangkatan dengan alasan yang beragam. Singkat cerita, dari rencana awal total ada 5 orang, hanya saya dan NK yang berangkat ke Jepang.
Setelah membeli tiket pesawat Garuda untuk pulang pergi (Jakarta-Narita-Jakarta) seharga IDR 6.6jt, saya melakukan perpanjangan paspor. Saya memperpanjang paspor menggunakan e-paspor. Selain tujuan mendapatkan paspor dengan teknologi terkini, saya juga mengetahui kegunaan lainnya yaitu tidak perlunya visa Jepang apabila menggunakan e-paspor. Cukup izin berlibur saja. Harga pembuatan e-paspor +- 600rban dengan jangka waktu pembuatan 3 minggu di imigrasi Jakarta Barat. Sedangkan izin berlibur ke Jepang diberikan cuma-cuma oleh Kedubes Jepang (saat ini pengurusan visa atau izin berlibur dilakukan di Ciputra World Shopping Avenue). Izin tersebut diterbitkan hanya satu hari sejak pengajuan, dan kita diperbolehkan maksimal berada di Jepang selama 15 hari kalender berturut-turut, selama kurun periode 3 tahun sejak izin terbit kita bebas ke Jepang kapan pun asalkan tidak melebihi 15 hari.
Dibandingkan dengan NK yang masih menggunakan paspor konvensional sehingga masih harus mengurus visa seharga +- IDR 350rb, saya merekomendasikan lebih baik membuat paspor baru ataupun memperpanjang paspor menggunakan e-paspor.
No comments:
Post a Comment